Alasan THR 2023 Cair Lebih Awal dan Cuti Bersama Lebaran Maju 2 Hari
Alasan pemerintah mengeluarkan instruksi pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 lebih awal hingga Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri dimajukan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alasan pemerintah mengeluarkan instruksi pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 lebih awal hingga Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri dimajukan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengusulkan libur cuti bersama Lebaran dimajukan menjadi mulai tanggal 19 April 2023.
Sebelumnya dalam SKB 3 menteri diputuskan cuti bersama Lebaran dimulai pada 21-26 April 2023.
Menurutnya, usulan cuti bersama tersebut juga telah disepakati oleh Kapolri.
"Kami tadi bersama-sama dengan Kapolri mengusulkan liburnya (cuti bersama) maju dua hari. Jadi tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 24 Maret 2023.
• BERUBAH Kalender 2023, Jadwal Libur Resmi Dimajukan dan Tambah Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri
Ia mengatakan, keputusan ini akan menambah durasi cuti bersama Lebaran yang semula berlangsung pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB tersebut sebelumnya juga disepakati oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB).
Alasan cuti bersama Lebaran maju 2 hari
Dalam kesempatan tersebut, Budi menjelaskan alasan Pemerintah berencana memajukan cuti bersama Lebaran menjadi 19 April 2023.
Ia menyampaikan bahwa pada tahun ini keinginan masyarakat untuk kembali ke kampung halaman diperkirakan begitu tinggi.
Karena alasan itulah, pemerintah mendapati adanya risiko penumpukkan kendaraan luar biasa pada 21 April 2023.
"Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa dari tanggal 18 April sore, 19, 20, dan 21 April ada empat hari mereka mudik," jelas Budi.
Akan dirapatkan dengan kementerian terkait
Soal usulan memajukan dan menambah durasi cuti bersama Lebaran, Budi menyampaikan bahwa pihakanya akan merapatkan hal ini bersama kementerian terkait.
Kementerian yang ia maksud adalah Kemenag, Kemenaker, dan Kemen-PAN RB yang menerbitkan SKB 3 Menteri soal penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Apa Itu Hari Foto Sedunia, Kenapa Diperingati Tiap 19 Agustus ? |
![]() |
---|
Apa Itu Hari Konstitusi Republik Indonesia Diperingati Tiap 18 Agustus ? |
![]() |
---|
Kalender 2026 Lengkap dengan Hijriyah: Cek Jadwal Puasa, Kapan Idul Fitri dan Idul Adha 1447 H |
![]() |
---|
Tak Hanya Indonesia ! Inilah Daftar Negara Merdeka di Bulan Agustus |
![]() |
---|
Kalender November 2025 Lengkap Tanggal Merah Libur Nasional, Cek Daftar Hari Besar Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.