Ramadhan Kareem

Gubernur Sutarmidji Perbolehkan Bukber, Asal Tujuannya Berbagi Kepada yang Membutuhkan

Penulis: Anggita Putri
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sutarmidji saat Pelantikan Pejabat Fungsional serta Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS Sekolah Tinggi Transportasi Darat dan Keputusan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2023 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Jum’at 24 Maret 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Kalimantan Barat ( Kalbar ) mempersilahkan para pejabat atau perangkat daerah melaksanakan buka puasa bersama ( bukber ) selama Ramadan 1444 Hijriah.

Asal tujuannya untuk berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan. Acara bukber yang tidak diperkenankan hanya khusus antar pejabat atau antar Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Gubernur Kalbar Sutarmidji, menyampaikan bahwa dirinya mempersilahkan diadakan acara buka puasa bersama anak yatim piatu, fakir miskin, hafiz dan hafizah.

Sebab kegiatan tersebut menurutnya bagian dari ibadah yang dianjurkan di bulan suci ramadan, yakni berbagi dari mereka yang mampu kepada mereka yang membutuhkan.

"Untuk Pemprov kami tetap akan ada buka bersama, tetapi bukan khusus antar pejabat, tetapi dengan anak-anak yatim dan kaum duafa, tidak ada yang salah. Insyallah tidak melanggar anjuran dari pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Wagub Ria Norsan Tak Setuju Bukber Ditiadakan di Kalangan Pegawai Pemerintah

Hal tersebut disampaikannya, sekaligus menanggapi arahan presiden terkait penyelenggaraan bukber selama Ramadan 1444 Hijriah.

Selain itu, untuk para pejabat yang ingin berbagi juga dipersilahkan. Akan tetapi dikatakannya tetap dilakukan tanpa niat untuk pamer.

“Kalau buka puasa sesama pejabat saya tak melarang, tapi coba pahami makna berbagi itu untuk siapa yang lebih utama. Mari kita luruskan niat ibadah kita, sederhana tapi tepat sasarannya sesuai anjuran agama Islam," pungkasnya.

Diwawancara terpisah, Sekda Provinsi Kalimantan Barat Harisson menekankan bahwa sebenarnya pegawai negeri yang menggunakan APBD untuk buka puasa bersama itu yang tidak boleh.

Disamping harus berhati-hati dalam masa transisi pandemi menjadi endemi. Dikatakannya kalau ada pegawai negeri yang menjamu keluarganya, maupun anak yatim silahkan saja.

“Karena orang tersebut menggunakan duit sendiri, nah yang tidak boleh pejabat atau pegawai negeri menggunakan uang negara. Tapi kalau mereka menggunakan uang pribadi untuk mengundang keluarga, dan anak yatim kenapa tidak boleh, asal tidak menggunakan uang negara,” tegasnya.

Ia menegaskan jika seseorang tersebut menggunakan uang pribadi untuk buka bersama dengan para anak yatim tentu di persilahkan saja. (*)

Pj Walkot Singkawang Patuhi Jokowi Soal Larangan Pejabat Bukber, Sumastro: Kita Ikuti

Cek berita terbaru terakit Ramadhan DISINI

Berita Terkini