Apabila seluruh persyaratan terpenuhi oleh pemohon untuk klaim JKK ada beberapa prosedur klaim manual secara langsung seperti dirinci dibawah ini:
1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja
2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK Jaminan Kematian
3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian Jaminan Pensiun
4. Menerima tanda terima klaim Jaminan Kecelakaan Kerja.
5. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey Jaminan Kematian
6. Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta
Jangka waktu pencairan santunan yang sudah ditentukan oleh pihak JKK BPJS Ketenagakerjaan adalah 7 hari kerja setelah berkas klaim Anda disetujui.
Demikian tadi informasi mengenai cara, syarat dan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan tahun 2023, Semoga membantu. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News