Apakah Terlambat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Akan Dikenakan Denda? Begini Cara Bayar Iuran BPJS

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang Tunai dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan-Berikut adalah informasi mengenai apakah akan ada sanksi bagi peserta yang menunggak membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan disertai dengan cara membayar BPJS Ketenagakerjaan online.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap pekerja atau karyawan harusnya diilengkapi dengan asuransi dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan merupakan Jaminan Sosial bagi pekerja di Indonesia.

Terlebih bagi karyawan perusahaan karena BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa segmen seperti pekerja penerima upah (PPU).

Bagi peserta PPU cara kerja BPJS Ketenagakerjaan seperti investasi dengan membayarkan iuran setiap bulannya.

Sementara peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan segmen bukan penerima upah harus membayar iuran setiap bulannya.

Iuran tersebut disesuaikan dengan pendapatan yang diperoleh setiap bulannya dan program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti.

Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun Dari BPJS Ketenagakerjaan Via Aplikasi JMO dan Website!

Namun, peserta bisa saja lupa untuk membayarkan iuran tersebut tiap bulannya, Nah, Bagaimana jika peserta BPU sudah tak membayar iuran selama lebih dari 3 bulan?

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang tidak membayar iuran lebih dari 3 bulan dapat melanjutkan kepesertaannya dengan menggunakan 16 digit Nomor Induk Kependudukan/KTP untuk melakukan pembayaran iuran lanjutan melalui kanal pembayaran iuran Kerjasama.

Jika peserta tidak melunasi pembayaran iuran selama 3 bulan, maka status kepesertaan dan perlindungannya menjadi nonaktif.

Selain itu peserta juga tidak akan dikenai denda jika terlambat atau lupa untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Apa Penyebab JHT Tidak Bisa Di Klaim? Begini Cara Ubah Data BPJS Ketenagakerjaan Online!

Sebagai tambahan informasi berikut ini cara bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat Electronic Payment System

- Pertama, registrasi di https://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs apabila perusahaan belum pernah mendaftar e-Payment BPJS. 

- Masuk ke halaman web di atas, isi Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP), e-mail perusahaan, dan kode keamanan yang tertera, lalu klik “Registrasi”.

- Apabila NPP benar dan belum terdaftar, maka akan muncul “Pilih Perusahaan Anda”, masukkan nama kontak perusahaan dan klik NPP yang akan didaftarkan. 

- Anda akan menerima email aktivasi e-Payment. Buka dan klik link dalam e-mail tersebut yang akan mengarahkan Anda ke halaman login. Selanjutnya, masukkan e-mail dan PIN Anda.

- Setelah berhasil login, masuk ke menu ganti PIN, dan masukkan PIN baru Anda. Proses pendaftaran telah selesai.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online?Uang Belum Dikirim, Ini Cara Tracking Dana Melalui JMO!

Halaman
12

Berita Terkini