Walaupun tidak keliru secara total dan makan sahurnya tetap sah, namun ini tidak sesuai dengan apa yang disunnahkan.
Karena dianjurkan untuk menunda sahur hingga mendekati waktu terbitnya fajar, selama tidak dikhawatirkan datangnya waktu fajar ketika masih makan sahur.
Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma bertanya kepada Zaid bin Tsabit radhiyallahu ’anhu,
كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
“Berapa biasanya jarak sahur Rasulullah dengan azan (subuh)? Zaid menjawab: sekitar 50 ayat” (HR. Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097).
Demikian juga, makan sahur pukul 2 atau 3 malam, membuat seseorang mengantuk setelahnya dan terlewat shalat subuh.
Namun makan sahur pada waktu demikian tetap sah karena awal waktu sahur adalah pertengahan malam. An Nawawi rahimahullah mengatakan:
وقت السحور بين نصف الليل وطلوع الفجر
“Waktu sahur itu antara pertengahan malam hingga terbit fajar” (Al Majmu’). (*)
Simak Informasi Lengkap Seputar Ramadhan 2023