Apa Penyebab JHT Tidak Bisa Di Klaim? Begini Cara Ubah Data BPJS Ketenagakerjaan Online!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan-Simak baik-baik penyebab saldo BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dapat dicairkan dan cara merubah data BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan aplikasi JMO.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beberapa penyebab klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan perlu diketahui agar proses klaim tidak berkendala. 

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pasti pernah mengajukan klaim JHT terlebih pada saat berhenti bekerja di perusahaan. 

Pasalnya selama bekerja seroang karyawan akan dijamin kesematan kerjanya dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, Sehingga peserta penerima upah akan dibebankan biaya pemotongan asuransi perbulan. 

Hasil pemotongan gaji tersebut akan menjadi saldo BPJS Ketenagakerjaan yang dapat ditarik ketika pekerja memasuki masa pensiun atau tidak lagi bekerja. 

Tujuan pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan adalah untuk memberikan jaminan perlindungan keselamatan kerja kepada karyawan tersebut. 

Apakah Terlambat Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Akan di Denda? Berikut Rinciannya!

Sementara ketika peserta hendak menarik saldo BPJS Ketenagakerjaan perlu untuk memenuhi beberapa persyaratan. 

Nah, Ketika persyaratan tersebut ada yang tidak terpenuhi maka akan menjadi penyebab saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan. 

Simak 10 penyebab saldo BPJS Ketenagakerjana tidak bisa diklaim berikut, Dilansir dari laman resmi BPJS. 

1. Berkas persyaratan tidak lengkap

Dokumen yang dibutuhkan KTP, Kartu Keluarga, ijazah, akte kelahiran, buku rekening, surat keterangan domisili dari RT/RW setempat, dan paklaring yang asli maupun fotocopynya.

2. Data Berbeda

Jika terdapat berbedaan Kartu Keluarga dan KTP dan tidak tercantum di RT/RW maka harus mengurus surat keterangan pindah.

Atau, bisa jadi data NIK di Kartu Keluarga dan KTP berbeda sehingga klaim BPJS kamu ditolak.

Selesaikan dulu kepindahan kamu di dinas kependudukan dan catatan sipil setempat agar data Kartu Keluara, NIK, dan KTP sudah selaras. 

Begini Peraturan dan Cara Mengajukan Rumah KPR Melalui BPJS Ketenagakerjaan!

3. Non-aktif

 Jika status peserta non-aktif maka tidak bisa mencairkan BPJS Ketengakerjaan. 

Kamu wajib cek apakah perusahaan sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

Selain itu, cek juga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu apakah aktif atau tidak.

4. Tidak punya rekening pribadi

Pencairan hanya menggunakan rekening atas nama pribadi.

Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer klaim ke nomor rekening yang dilampirkan di data peserta.

5. Masih Bekerja

Untuk pekerja yang sudah resign atau terkena PHK maka bisa mencairkan saldo JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan pekerja yang masih bekerja hanya bisa mengklaim JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja saat emendapatkan insiden kecelakaan kerja.

6. Pengkinian Data

Tidak melakukan pengkinian data membuat kamu kesulitan klaim jika data yang ada kini sudah berbeda.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online?Uang Belum Dikirim, Ini Cara Tracking Dana Melalui JMO!

Sebagai tambahan informasi berikut cara mengubah data yang tertera di BPJS Ketengakerjaan tanpa harus keluar rumah. 

Sebenarnya untuk mengubah data secara online peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukannya dengan mudah dengan bantuan aplikasi JMO yang dapat diunduh melalui playstore di ponsel Android. 

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) memberikan kemudahan bagi pengguna untuk dapat mengubah data BPJS Ketenagakerjaan secara online. Untuk pembaruan atau pengkinian data, kini bisa dilakukan secara mandiri oleh peserta dari rumah. 

Dengan hanya mendowload aplikasi JMO di App Store dan Google Play Store, kamu bisa dengan mudah melakukan pengkinian data BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO. 

Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu Update Datamu Sekarang. Atau Anda juga bisa pilih menu Pengkinian Data.

- Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data. Untuk melanjutkan klik Ok, Lanjutkan.

- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah. 

- Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar handphone. 

- Lengkapi Data Kontak, Apabila data sudah benar, silakan klik Selanjutnya.

- Lengkapi Data Kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik Selanjutnya. 

- Lengkapi Data Tambahan & Kontak Darurat, kemudian klik Selanjutnya.

- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

- Selamat kamu telah melakukan Pengkinian Data.

Demikian informasi mengenai penyebab proses klaim JHT tidak dapat diproses dan sekaligus cara merubah data BPJS Ketenagakerjaan secara online sehingga pesertanya tidak perlu keluar rumah. Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkini