Dua PKPU itu yakni PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan PKPU tentang logistik atau pengadaan alat coblos pada Pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.
"Pimpinan KPU RI sudah berkomitmen PKPU yang mendesak segera dikonsultasikan di masa sidang DPR di minggu ketiga atau minggu kedua," kata Afif.
"Diantaranya PKPU yang kita bahas hari ini tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota," sambungnya.
Mochammad Afifuddin juga menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi PKPU tentang logistik yang juga akan segera dikonsultasikan ke DPR.
"PKPU kedua yang sedang kita usahakan segera difinalisasi adalah PKPU tentang logistik atau pengadaan alat coblos yang akan segera kita konsultasikan," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU: SKCK Tidak Perlu Dilampirkan Sebagai Syarat Daftar Bakal Calon Legislatif