TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan akta kelahiran adalah dokumen wajib untuk dimiliki setiap warga negara dalam mengakses Pelayanan Publik.
Untuk mencetak dokumen tersebut kini sudah mulai dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi modern.
Terlebih lagi dengan hadirnya aplikasi IKD milik Kemendagri yang diluncurkan secara khusus untuk dokumen kependudukan berbasis Digital tahun 2023.
Namun opsi lainnya tertap terbuka bagi warga yang tidak memiliki smartphone tetap diberikan akses untuk mencetak dokumen Kartu Keluarga dan akta kelahiran.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan inovasi cetak dokumen Kependudukan secara mandiri, Pasalnya saat ini semua proses sudah bisa dilakukan secara online dan mudah diakses dari HP.
• Bagaimana cara mengurus Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri, Apakah Punya KK Khusus?
Mengurus dokumen kependudukan secara online mudah untuk dilakukan mengingat saat ini setiap dukcapil tiap daerah sudah memiliki akses secara online.
Cara mengurus surat menyurat dengan online akan memudahkan untuk meminimalis antrean dikantor Disdukcapil.
Untuk mengakses pelayanan online anda terlebih dahulu harus membuat akun.
• Simak Cara Mudah Buat Akte Kelahiran Secara Online !
Cara mencetak dokumen secara mandiri
* Ajukan permohonan pencetakan dokumen secara online lewat layanan kependudukan yang disediakan oleh masing-masing kantor disdukcapil.
* Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi.
* Dokumen kependudukan akan dikirimkan berupa file PDF.
* Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan.
• Cara Ubah Data Kartu Keluarga Tanpa Harus ke Dukcapil, Cocok Untuk Masyarakat yang Sibuk!
Untuk mengakses layanan dukcapil masuk ke situs resmi Dukcapil tempat anda berdomisili, Misalnya https://Disdukcapil.kuburaya.go.id
* Mengisi 16 digit angka NIK
* Mengisi nama Lengkap
* Memilih jenis kelamin Tempat lahir, dan tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan.
* Mengisi nomor ponsel yang masih aktif
* Mengisi alamat email yang masih aktif
* Membuat password yang diinginkan
Sebagai pengamanan tambahan, sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA).
Saat mengisikan nomor ponsel dan e-mail diharapkan untuk berhati-hati dan tidak salah.
Pasalnya, setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk melakukan verifikasi akun dengan mengisi nomor verifikasi yang akan dikirim melalui SMS.
Setelah proses pembuatan akun berhasil, layanan bisa digunakan sesuai kebutuhan, termasuk mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan.
Simak berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Sumber: Tribunpontianak