Seperti Apa Perbedaaan KTP Digital dan e-KTP? Tak Perlu Dicetak Tinggal Download Aplikasi!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perbedaan E-KTP dan KTP Digital-Berikut penggunaan KTP Digital yang hanya tinggal di Download dan lengkap perbedaannya dengan e-KTP.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Banyak masyarakat yang mencari tahu perbedaan KTP Digital dan e-KTP apalagi Dukcapil Kemendagri sedang mempersiapkan peralihan dari e-KTP diawal tahun 2023.

Dengan uji coba tersebut Kemendagri akan mengetahui kekurangan serta kelebihan penarapan KTP Digital untuk perkembangan yang lebih baik.

Saat ini Dukcapil Kemendagri sedang melakukan uji coba KTP Digital secara internal di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia.

Kedepannya, penggunaan kartu identitas Digital ini akan dilakukan kepada ASN serta mahasiswa dan pelajar untk tahap awalnya.

Tanpa Perlu Fotocopy, Inilah Perbedaan KTP Digital dan E-KTP yang Mulai Diberlakukan 2023!

Sama seperti e-KTP, KTP Digital juga masih berisi data diri seperti nama, tempat tanggal lahir, foto, tanda tangan, dan yang pasti Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun juga terdapat perbedaan yang mendasar dari keduanya.

Lantas seperti apa perbedaaan KTP Digital dan e-KTP?

Sebagaimana kegunaannya kartu identitas warga ini bisa dipakai mengakses berbagai layanan publik yang membutuhkan beberapa syarat administratif.

Layanan publik tersebut seperti untuk mengurus asuransi kesehatan, menikah, mendaftar pekerjaan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, membuka rekening bank, dan lain sebagainya.

Dengan Adanya KTP Digital Apakah KTP Fisik Tak Dicetak Lagi? Cek Syarat Utama dan Cara Pembuatannya!

Dikutip Tribunpontianak.co.id dari Dukcapil.kemendagri.go.id, simak perbedaan antara KTP Digital dengan e-KTP.

1. Bentuk

Jika dilihat dari bentuk fisiknya, e-KTP yang saat ini digunakan berbentuk kartu yang dapat dipegang.

Sedangkan KTP Digital bentuknya hanya berupa gambar KTP dan disertai dengan kode respons cepat atau quick respons atau QR Code.

2. Penerbitannya

KTP Elektronik harus dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh masing-masing penduduk dan penduduk harus merekam identitas dirinya.

Sementara KTP Digital tidak membutuhkannya, sebab keberadaannya yang sudah ada di masing-masing HP.

Apa Itu Aplikasi IKD? Berikut Cara Membuat KTP Digital yang Mulai Berlaku Tahun 2023!

3. Cara Simpan

Dari perbedaan bentuk ini mempengaruhi cara penyimpanannya. e-KTP biasanya akan disimpan di dalam dompet ataupun penyimpan kartu.

Namun hal itu tidak akan berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya cukup di dalam HP.

4. Akses

Perbedaan KTP Digital dan e-KTP selanjutnya adalah cara mengaksesnya.

Jika e-KTP bisa langsung diambil dan lihat datanya secara langsung tanpa harus membutuhkan koneksi internet, maka berbeda halnya dengan KTP Digital yang membutuhkan jaringan internet untuk dapat mengakses di dalam handphone.

5. Kemudahan

Perbedaan terakhir dapat dilihat dari segi kemudahan penggunannya. Jika memakai e-KTP, masyarakat sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya ketika mereka akan mengurus berbagai hal.

Cara dan Syarat Membuat KTP Digital, Apa Saja Data yang Tercantum Di KTP Digital?

Nah, di masa yang akan datang fotokopi KTP ini tidak lagi berlaku saat KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.

Masyakat dapat mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk mengakses KTP Digital.

Namun, aplikasi masih berlaku untuk smartphone berbasis Android.

Lantas, bagaimana cara membuat KTP Digital? Berikut cara: 

- Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” melalui Play Store

- Lakukan registrasi dengan melengkapi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon

- Verifikasi data yang dilakukan dengan teknologi face recognition atau pengenalan wajah

- Kemudian, masukkan PIN aktivasi yang dikirimkan melalui email

- Anda akan masuk ke laman utama dan dapat mulai mengakses data kependudukan masing-masing, seperti e-KTP Digital, Kartu Keluarga, dan Kartu Vaksinasi Covid-19.

Dengan adanya KTP Digital bisa mengurangi risiko hilangnya dokumen penting. Nantinya masyakarat tidak perlu mencetak atau menyimpannya dalam dompet. Semoga membantu. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkini