TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Banyak masyarakat yang mencari tahu perbedaan KTP Digital dan e-KTP apalagi Dukcapil Kemendagri sedang mempersiapkan peralihan dari e-KTP diawal tahun 2023.
Dengan uji coba tersebut Kemendagri akan mengetahui kekurangan serta kelebihan penarapan KTP Digital untuk perkembangan yang lebih baik.
Saat ini Dukcapil Kemendagri sedang melakukan uji coba KTP Digital secara internal di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia.
Kedepannya, penggunaan kartu identitas Digital ini akan dilakukan kepada ASN serta mahasiswa dan pelajar untk tahap awalnya.
• Tanpa Perlu Fotocopy, Inilah Perbedaan KTP Digital dan E-KTP yang Mulai Diberlakukan 2023!
Sama seperti e-KTP, KTP Digital juga masih berisi data diri seperti nama, tempat tanggal lahir, foto, tanda tangan, dan yang pasti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun juga terdapat perbedaan yang mendasar dari keduanya.
Lantas seperti apa perbedaaan KTP Digital dan e-KTP?
Sebagaimana kegunaannya kartu identitas warga ini bisa dipakai mengakses berbagai layanan publik yang membutuhkan beberapa syarat administratif.
Layanan publik tersebut seperti untuk mengurus asuransi kesehatan, menikah, mendaftar pekerjaan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, membuka rekening bank, dan lain sebagainya.
• Dengan Adanya KTP Digital Apakah KTP Fisik Tak Dicetak Lagi? Cek Syarat Utama dan Cara Pembuatannya!
Dikutip Tribunpontianak.co.id dari Dukcapil.kemendagri.go.id, simak perbedaan antara KTP Digital dengan e-KTP.
1. Bentuk
Jika dilihat dari bentuk fisiknya, e-KTP yang saat ini digunakan berbentuk kartu yang dapat dipegang.
Sedangkan KTP Digital bentuknya hanya berupa gambar KTP dan disertai dengan kode respons cepat atau quick respons atau QR Code.
2. Penerbitannya
KTP Elektronik harus dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh masing-masing penduduk dan penduduk harus merekam identitas dirinya.