TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dengan berlakunya KTP Digital apakah e-KTP dalam bentuk fisiki tidak digunakan lagi, Apa syarat utama memiliki KTP Digital? Biasanya dua kalimat ini menjadi pertanyaan dibenak masyarakat.
Perlu diketahui adanya KTP Digital merupakan pelengkap KTP elektronik yang dicetak dalam bentuk fisik.
Nah, Dikarenakan KTP Diakses dalam bentuk aplikasi tentun syarat utama pemiliknya adalah mempunyai smartphone.
Selanjutnya mengenai informasi terbaru dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan menjadi KTP Digital telah disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh.
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujar Zudan seperti dikutip dari rilis Kemendagri.
• Tanpa Perlu Fotocopy, Inilah Perbedaan KTP Digital dan E-KTP yang Mulai Diberlakukan 2023!
Sejak awal 2023 Kemendagri menargetkan sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tahun ini.
Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun ini 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di hapenya," kata Zudan.
Meski demikian, KTP digital tidak serta-merta menggantikan KTP elektronik atau fisik.
Pemerintah tak akan meniadakan layanan konvensional karena tak seluruh wilayah di Indonesia telah terkoneksi dengan jaringan internet.
"Fungsinya untuk melengkapi KTP elektronik yang sekarang. Jadi, bukan KTP elektroniknya dihapus. Sekarang masih berjalan dua-duanya," kata Zudan.
• Apa Itu Aplikasi IKD? Berikut Cara Membuat KTP Digital yang Mulai Berlaku Tahun 2023!
Dengan penggunaan KTP digital, maka nantinya dokumen kependudukan tak perlu lagi dicetak atau disimpan di dompet.
Selain itu, ini juga untuk menghemat anggaran pembuatan KTP, dan mempermudah proses pembuatan KTP.
Keunggulan KTP Digital:
- Lebih simpel