3. Pasien gawat darurat langsung ke IGD
Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa untuk pasien yang membutuhkan penanganan darurat maka bisa langsung menuju ke bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang ada di rumah sakit.
Nantinya setelah penanganan dilakukan barulah wajib melengkapi administrasi salah satunya dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Ingat, pastikan juga untuk datang ke IGD rumah sakit yang tercatat sebagai rekanan BPJS.
Sebagai informasi, semua rumah sakit pemerintah kini telah bekerjasama dan menjadi rekanan BPJS.
• Bagaimana Cara Cek Keikutsertaan BPJS Kesehatan Masih Aktif Atau Tidak Tahun 2023?
4. Pemilihan fasilitas kamar inap
Apabila sakit dan harus dirawat inap maka dengan BPJS Kesehatan bisa menggunakan fasilitas kamar rawat inap yang ada di rumah sakit, namun biasanya BPJS Kesehatan hanya akan menanggung pembayaran kamar rawat inap yang kelas 1, untuk mendapatkan kamar inap yang fasilitasnya lebih baik, bisa membayarkan tambahan biaya menginap.
Demikian tadi sedikit tahapan dan cara apabila berobat dengan BPJS Kesehatan dirumah sakit non Pemerintah atau rumah sakit swasta, Semoga membantu. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News