Cara Berobat Dengan BPJS Kesehatan Non Pemerintah, Lihat Juga Proses Dan Syaratnya!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi berobat dengan BPJS Kesehatan di RS Swasta-Berikut ini adalah informasi seputar cara atau proses berobat dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit non pemerintah atau swasta.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu BPJS Kesehatan KIS JKN merupakan asuransi kesehatan di bawah naungan Pemerintah dalam hal ini badan penyelenggara Jaminan Sosial. 

Untuk mendapatkan pengobatan gratis tentunya, Beberapa prosedur yang harus dilalui ketika mau berobat ke rumah sakit swasta.

Dalam hal ini BPJS Kesehatan lebih umum untuk mendapatkan perawatan kesehatan di rumah sakit pemerintah, atau rumah sakit negeri. 

Pasalnya menurut data yang dirangkum dari Kemenkes.go.id  di Indonesia ada beberapa ketentuan yang berlaku apabila ingin mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit swasta dengan fasilitas BPJS Kesehatan. 

Tidak Pernah Sakit dan Bayar Iuran BPJS Kesehatan Namun Tidak Bisa Dicairkan, Apa Alasannya?

Biasanya rumah sakit swasta tersebut memasang plang penanda sebagai rumah sakit yang bisa menerima klaim BPJS kesehatan.

Tapi masalahnya masih banyak yang bingung mengenai prosedur penggunaan BPJS ke rumah sakit swasta.

Lalu bagaimana jika kondisinya gawat darurat?

Apabila pasien dalam kondisi yang daruta yang paling penting siapkan dulu kartu BPJS kesehatan dan KTP.

1. Datang ke faskes pertama

Untuk menggunakan layanan kesehatan yang ada di BPJS Kesehatan maka sebaiknya datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas terlebih dulu, hal ini berlaku untuk pasien yang tidak membutuhkan penanganan dengan segera atau darurat.

Ketika nantinya puskesmas tidak bisa menangani penyakit atau keluhan yang dirasakan, maka selanjutnya puskesmas akan membuatkan rujukan kepada pasien untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit.

Sedangkan untuk pasien yang membutuhkan penanganan gawat darurat bisa langsung datang ke rumah sakit dan langsung menuju ke bagian IGD atau instalasi gawat darurat.

KIS BPJS Kesehatan Jadi Tambahan Bansos yang Cair Dalam Waktu Dekat?Simak Penjelasannya Disini!

2. Membawa surat rujukan

Jika penyakit atau keluhan kesehatan langsung ditangani oleh pihak rumah sakit swasta, maka sebaiknya sebelum berobat  pastikan untuk membawa rujukan yang dibuat oleh faskes tingkat pertama seperti Puskesmas.

Oleh karena itulah sebelumnya disarankan untuk datang ke faskes tingkat pertama terlebih dulu saat ingin berobat.

Halaman
12

Berita Terkini