Info Stimulus

Kemensos Berikan Bansos PKH 2023 Prioritaskan Usia Tertentu, Berikut Komponen yang Ditentukan!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial Tri Rismaharini-Simak informasi mengenai Bansos yang diberikan kepada kriteria tertentu hingga komponen yang masuk dalam daftar penerima Bansos tahun 2023 yang telah di graduasi oleh Kementerian sosial pada artikel berikut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) 2023 akan prioritaskan usia tertentu yang sebelumnya menjadi penerima PKH tahun ini tidak menerima bantuan sosial (bansos) lagi.

Kriteria penerima PKH dibedakan berdasarkan 3 komponen yaitu komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini prioritaskan usia produktif akan menerima Bansos selain PKH, sehingga pada Februari 2023 hanya cair kepada usia tertentu lainnya.

Selain itu, Mensos Risma juga menetapkan 6 golongan yang sebelumnya prioritas penerima PKH mulai 2023 tidak akan menerima bansos lagi karena dinilai telah memenuhi syarat graduasi.

Kalender 2023 Bansos, Simak Jadwal Pembagian Bansos Permakanan Lansia Disabilitas Tahun 2023!

Siapa saja penerima komponen PKH yang ditetapkan cair pada 2023 ?

Adapun sebagaimana informasi tentang perkembangan Bansos diakses terakhir melalui lemen Kemensos menyebut jika beberapa Komponen kesehatan meliputi ibu hamil/nifas/menyusui dan anak usia dini (0-6 tahun).

Komponen pendidikan adalah anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menempuh SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA.

Komponen kesejahteraan sosial meliputi lanjut usia (mulai dari 60 tahun) dan penyandang disabilitas berat.

Kalender 2023 Bansos, Cek Cara-Cara Daftar Bantuan Dari Pemerintah Tahun Secara Online dan Offline!

Di antara ketiga komponen tersebut apabila ada yang berusia 20-45 tahun tidak diprioritaskan diberi PKH 2023 karena Mensos akan memberi bantuan lain yaitu Program Pahlawan Ekonomi Nasional (PENA).

Program PENA bertujuan untuk meningkatkan pendapatan keluarga penerima manfaat (KPM) melalui bantuan usaha.

Program PENA memberi bantuan usaha sebesar Rp6.000.000 per KPM dengan rincian Rp5.500.000 diberikan berupa barang dan Rp500.000 berupa uang yang dikirim ke rekening penerima PENA.

Kriteria penerima PENA adalah berusia 20-45 tahun, setuju keluar dari penerima bansos, tidak ada lansia dan disabilitas dalam keluarga, serta memiliki niat atau sudah ada rintisan usaha.

Dengan demikian anggota KPM yang berusia 45 tahun ke atas akan tetap menerima PKH 2023.

Tidak semua penerima PKH yang terdaftar pada 2022 akan kembali menerima Bansos pada 2023 karena adanya graduasi.

Perlu diketahui yang dimaksud Graduasi adalah kondisi tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan dan status kesejahteraan KPM KPH berdasarkan hasil resertifikasi.

Halaman
12

Berita Terkini