“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka,"
"Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu,"
"Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,” (QS Al-Baqarah : 187)
Adapun Kafarat yang diberikan adalah mulai dari membebaskan budak Muslim .
Atau memberikan makan fakir miskin dengan jumlah tertentu .
6. Onani yang disengaja dan sampai keluar air mani .
Hal ini sesuai dengan Hadist berikut:
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
Artinya:
“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku,” (HR Bukhari)
7. Sejumlah Ulama juga menganggap merokok di siang hari Bulan Puasa Ramadhan juga dapat menjadi Hal Hal yang membatalkan Puasa .
Lantaran merokok diibaratkan dengan Syurbud Dukhan .
Alias 'minum asap'.
Satu di antaranya yang berpendapat demikian adalah Imam Ibnu Utsaimin dalam Kitab Majmu Fatawa .
Nah,itulah beberapa di antara Hal hal yang membatalkan Puasa di siang hari Bulan Suci Ramadhan .
Selamat bersiap menyambut Puasa 2023 ya Sobat Tribun Pontianak sekalian. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News