2. Muntah dengan sengaja
Rasulullah SAW pernah bersabda:
َمْنَذَرَعوُقَْىءٌَوُىَو َصائٌِمفَلَْيَسَعلَْيِوقََضاءٌَوإِِناْستََقاءَفَْليَْقِ
Artinya:
“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib membayar Qadha ,”. (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah r.a)
Adapun untuk muntah yang tidak disengaja , dihukumi tidak membatalkan Puasa .
Lantaran hal tersebut tidak dilakukan dengan sengaja
3. Datang Haid atau Menstruasi bagi perempuan
4. Melahirkan di Bulan Ramadhan
5. Berhubungan intim atau Jimak suami istri di siang hari di Bulan Ramadhan
Hal ini tidak hanya membatalkan Puasa .
Melainkan akan menjadi perkara yang menyebabkan pasangan suami istri tersebut harus dikenakan denda atau Kafarat .
Namun, jika hubungan intim atau Jimak suami istri tersebut dilakukan pada malam hari di Bulan Puasa , hal tersebut diperbolehkan.
Dan tidak dikenakan denda atau Kafarat .
Sesuai dengan keterangan dalam Ayat Alquran berikut: