Ramadhan Kareem

Hal Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan , Suami Istri Pantang Lakukan Ini Jika Tak Mau Kena Kafarat

Penulis: Ishak
Editor: Ishak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah Daftar Hal- hal yang membatalkan Puasa . Jangan lakukan ini di siang hari Bulan Ramadhan . Selengkapnya di artikel ini Senin 27 Februari 2023 .

2. Muntah dengan sengaja

Rasulullah SAW pernah bersabda:

َمْنَذَرَعوُقَْىءٌَوُىَو َصائٌِمفَلَْيَسَعلَْيِوقََضاءٌَوإِِناْستََقاءَفَْليَْقِ

Artinya:

“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib membayar Qadha ,”. (HR. Tirmidzi dari Abu Hurairah r.a)

Adapun untuk muntah yang tidak disengaja , dihukumi tidak membatalkan Puasa .

Lantaran hal tersebut tidak dilakukan dengan sengaja

3. Datang Haid atau Menstruasi bagi perempuan

4. Melahirkan di Bulan Ramadhan

5. Berhubungan intim atau Jimak suami istri di siang hari di Bulan Ramadhan

Hal ini tidak hanya membatalkan Puasa .

Melainkan akan menjadi perkara yang menyebabkan pasangan suami istri tersebut harus dikenakan denda atau Kafarat .

Namun, jika hubungan intim atau Jimak suami istri tersebut dilakukan pada malam hari di Bulan Puasa , hal tersebut diperbolehkan.

Dan tidak dikenakan denda atau Kafarat .

Sesuai dengan keterangan dalam Ayat Alquran berikut:

Halaman
123

Berita Terkini