Beda Perlakuan? Bharada E atau Richard Eliezer Tak Lagi Mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E atau Richard Eliezer. Richard Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba dari Rutan Bareskrim Polri

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bharada E atau Richard Eliezer tak lagi mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu sudah dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Hal ini dikonfirmasi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias.

"Iya sudah OTW (on the way)," kata Susilaningtias dilansir dari Tribunnews.

Memang sejak sudah inkrah divonis 1,6 tahun, Bharada E atau Richard Eliezer Kejaksaan sebagai pihak eksekutor telah menyerahkan kewenangan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Bharada E atau Richard Eliezer kemudian akan dipindah dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba, perhari ini Senin 26 Februari 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS - Hendra Kurniawan Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Syarief Sulaeman Nahdi.

Keputusan pemindahan itu telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.

"Sudah koordinasi," katanya

Pemindahan itu juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Richard Eliezer sebagai terpidana.

Sebab, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.

"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.

Keberangkatan Bharada E dari rutan Bareskrim Polri dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), penempatan mantan ajudan Ferdy Sambo itu sudah sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Penempatan RE (Richard Eliezer, Red) dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.

Baca juga: Inilah Barang Pribadi Brigadir J yang Tidak Dikembalikan Ferdy Sambo ke Keluarga Ada Uang Rp200 Juta

Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E dipindahkan dari Rutan kabareskrim Polri (JEPRIMA / TRIBUNNEWS.COM)

Selain berdasarkan rekomendasi LPSK, kata Rika, pemilihan Lapas Salemba sebagai tempat eksekusi Bharada E karena pertimbangan faktor pengamanan, pembinaan, serta pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat.

"Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan LPSK dan APH," katanya.

Sebelumnya, Polri memastikan keamanan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terjamin setelah diputuskan bertahan menjadi polisi.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, memastikan Korps Bhayangkara akan menjamin keamanan Bharada E.

"Terkait perlindungan, tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP. Pengamanan kita baik dari internal, baik propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Seperti diketahui, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini