TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut panduan pelaksanaan Bayar Fidyah .
Untuk hutang Puasa di Ramadhan tahun lalu .
Lengkap dengan besaran Fidyah yang harus ditunaikan .
Dan pilihan cara memBayarkannya .
Fidyah adalah satu ketentuan yang harus ditetapkan bagi mereka yang punya hutang Puasa Ramadhan tahun sebelumnya.
• Baca Jika Pikiranmu sedang Kalut , Inilah Doa Menangkan Hati dan Menepis Rasa Galau
Di mana beberapa orang tertentu seperti Ibu melahirkan dan menyusui.
Serta orang tua renta para lanjut usia atau lansia .
Yang sudah tidak lagi mampu untuk menunaikan Puasa di Bulan Suci Ramadhan .
• Anak Keturunan Kelak Dijauhkan dari Gangguan Setan , Inilah Bacaan Doa Jimak Suami Istri dalam Islam
Termasuk di Bulan Puasa Ramdhan 2022 tahun lalu misalnya.
Nah , selengkapnya simak panduannya dalam ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak berikut ini, Senin 27 Februari 2023
# Kelompok yang Bayar Fidyah
Sebagaimana dijelaskan di atas, ada beberapa kategori orang yang ditetapkan harus memBayar Fidyah sebagai ganti tidak Puasa di Bulan Puasa Ramadhan sebelumnya.
Yakni :
- Ibu menyusui
- Wanita melahirkan / Nifas