DPRD Kota Pontianak

DPRD Minta Pemkot Pontianak Tidak Buang Muka Usai Lepas Wilayah SBR 7 dan Perumnas IV ke Kubu Raya

Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Perumnas IV menggelar demo di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu. Kini persoalan batas wilayah antara Pontianak dan Kubu Raya semakin bergejolak.

"Karena mereka sebelumnya toh ada melakukan verifikasi faktual partai di daerah terdampak," ujarnya.

Menurutnya Pemkot yang awalnya menyerahkan masalah batas wilayah ke pusat sekarang seperti bungkam.

Dampak dari keputusan Pemkot tersebut akhirnya menimbulkan banyak masalah.

Seharusnya sekarang pemkot bisa berada di tengah warga memberikan solusi bukan membiarkan menjadi bola liar.

Warga terdampak masih ber KTP Pontianak seharusnya mereka masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Pontianak.

Pemkot Pontianak diminta untuk tidak buang muka dan lepas tanggungjawab.

Permasalahan ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut hak setiap warga negara untuk menggunakan suara dan itu dilindungi oleh undang-undang.

"Pemerintah kota masih harus bertanggung jawab penih karena mereka masih ber KTP Pontianak. Jangan dibiarkan seperti membuang anak kandung," ujarnya.

"Jangan gara-gara politik ada pihak menyatakan warga memperjuangkan ini hanya untuk kepentingan pemilu karena banyak masalah ekonomi, sosial dan hukum ke depan," pungkasnya.

Berita Terkini