- Log in dengan email atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan password yang sudah dimiliki.
- Klik 'Pendaftaran Pelayanan'
- Klik 'faskes rujukan Tingkat Lanjut'
- Pilih peserta yang akan didaftarkan.
- Pilih nomor rujukan yang akan secara otomatis tertera jika sebelumnya sudah menerima rujukan.
Perlu dicatat, Surat rujukan akan diberikan kepada pasien apabila dokter pada faskes I dengan syarat membawa sejumlah dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP dan Kartu BPJS.
• Mobile JKN Berikan Kemudahan Peserta Dalam Mengakses Informasi dan Layanan Kepesertaan JKN-KIS
Sistem rujukan online bertujuan untuk memudahkan dan memberi kepastian peserta BPJS dalam memperoleh pelayanan di rumah sakit.
Layanan disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
Rujukan ini bersifat online, sehingga data yang didapatkan juga bersifat softfile atau digital document.
Untuk mengakses rujukan online perlu didukung dengan alat bantu berupa smartphone dan jaringan internet yang memadai.
Namun yang menjadi catatan penting perlu diketahui adalah meminta surat rujukan online dilakukan ketika kondisi pasien belum terlalu parah dan bukan dalam sesuatu yang emergency hal ini dikarenakan sistem dari faskes yang diminta rujukan biasanya diaktifkan pada saat jam kerja puskesmas atau klinik tempat mengajukan surat rujukan. Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News