TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Oknum kepala desa di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, diduga menyalahgunakan dana desa (DD) mencapai 655 juta Rupiah, Minggu 3 Agustus 2025.
Oknum kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS telah ditangkap Tim Tipikor Satreskrim Polres Sambas. Hasil penyelidikan polisi mengungkap uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online (Judol).
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono membenarkan penangkapan Kepala Desa Tebas Kuala HS, atas dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2023.
"Hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tersebut. Saat ini, HS telah diamankan di Mapolres Sambas," kata AKP Rahmad Kartono.
AKP Rahmad Kartono bilang, setelah itu Inspektorat Kabupaten Sambas memberikan kesempatan kepada Kades Tebas Kuala untuk mengembalikan dana sebesar Rp 550.682.800, dalam tempo 60 hari.
• Kades Terciduk! Dana Desa Dibakar untuk Judol, HS Kades Tebas Kuala Korupsi Uang Rakyat Rp655 Juta
Namun, lanjut AKP Rahmad, hingga batas waktu yang telah ditentukan, tersangka HS tidak mengembalikan dana tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 November 2024 lalu," jelasnya.
Dia mengatakan, dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka. Ia secara langsung melakukan pencairan dana dari rekening kas desa tanpa melalui verifikasi sekdes.
"Tersangka juga memerintahkan pelaksana anggaran untuk membuat SPJ fiktif dan disamakan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau melakukan mark up harga. Bahkan, beberapa kegiatan tidak dibuatkan SPJ," ungkap AKP Rahmad.
Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan dana hasil pemotongan pajak tahun 2023 untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke kas negara.
HS juga tak membayar utang belanja Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2023 kepada pihak ketiga. Dananya malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Adapun kerugian negara sebesar Rp 655.924.082. Perhitungan tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Sambas," tuturnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk permainan judi online," ucapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!