Mobile JKN Digunakan Mengurus Surat Rujukan Online Saat Berobat Dengan BPJS, Bagaimana Caranya?

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penggunaan Mobile JKN-Simak panduan meminta surat rujukan secara online dengan aplikasi Mobile JKN pada artikel berikut ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Ketika ingin berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan, Anda harus mendapat surat rujukan terlebih dahulu.

Surat rujukan tersebut bisa didapatkan dari dokter pada fasilitas kesehatan (faskes) puskesmas atau klinik.

Namun kali ini kami akan berbagi informasi mengenai cara mendapatkan surat rujukan secara online dengan membuka alikasi Mobile JKN. 

Bagi pasien yang ingin mendapat perawatan di tingkat lebih lanjut faskes lanjutan) harus mendapatkan surat rujukan. 

Baru Daftar BPJS Kesehatan Apa Bisa Langsung Digunakan? Simak Penjelasannya Berikut!

Biasanya perujukan terjadi ketika dokter tidak dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan peserta BPJS karena keterbatasan fasilitas, peralatan, dan tenaga medis.

Hal ini nantinya berfungsi agar pasien tetap mendapatkan fasilitas kesehatan, perawatan sekaligus biaya pembelian obat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan BPJS.

Meminta surat rujukan dapat dlakukan secara langsung maupun secara online.

Di era digitalisas saat ini segala urusan yang dilakukan secara online enjadi pilihan banyak orang dikarenakan lebih efisien dan lebih cepat. 

Nah, BPJS Kesehatan juga demikian, Saat ini pengajuan berbagai urusan BPJS dapat diakses secara online dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. 

Aplikas Mobile JKN dapat diakses melalui ponsel pintar jika versi android dapat diunduh di Google Play Store. 

Bagaimana Cara Merubah Alamat Tempat Tinggal Sementara Di BPJS Kesehatan Online Dengan Mobile JKN?

Lalu, Bagaimana caranya untuk mendapatkan surat rujukan secara online? 

Cara ajukan rujukan pakai aplikasi Mobile  JKN

Pengajuan surat rujukan dari Mobile JKN dengan mudah, peserta BPJS Kesehatan tinggal mendowload aplikasi Mobile JKN di PlayStore terlebih dahulu.

Berikut caranya:

- Buka aplikasi Mobile JKN.

Halaman
12

Berita Terkini