Tak Mau Masuk Kubu Raya, Warga SBR 7 Kelurahan Saigon Pontianak Timur Tolak Coklit dari Petugas KPU

Penulis: Muhammad Rokib
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tulisan di depan rumah warga RT03/RW23 Star Borneo Residance (SBR) 7 yang menolak Coklit dari petugas KPU Kubu Raya, karena merasa sebagai warga Kota Pontianak berdasarkan dokumen kependudukan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Carut marut batas wilayah Pontianak-Kubu Raya hingga hari ini belum terselesaikan, akibatnya menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.

Satu diantara titik batas yang masih sengketa adalah di Kelurahan Saigon, Pontianak Timur tepatnya di Komplek Star Borneo Residance (BSR) 7.

Gejolak di tengah masyarakat semakin meningkat seiring dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung 2024 mendatang..

Satu diantara warga SBR 7 yang tergabung dalam RT03/RW23, Ibrahim menjelaskan warga setempat kompak menolak Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024 yang dilakukan petugas KPU Kubu Raya.

"Kami menolak Coklit yang dilakukan oleh Petugas KPU Kubu Raya, kami adalah warga Kota Pontianak bukan warga Kubu Raya," ucap Ibrahim saat diwawancarai, Selasa 21 Februari 2023.

Warga Perumnas IV Tolak Coklit Pemilu 2024 oleh KPU Kubu Raya

Ibrahim menegaskan, jika warga yang ada di Komplek SBR 7 RT3 RW23 adalah warga Pontianak, secara sah dibuktikan dengan KTP.

Selama ini secara administrasi warga setempat diurus oleh Pemkot Pontianak bahkan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) juga dilakukan di Pontianak.

"Tak rela kami tiba-tiba masuk Kubu Raya, kami mengetahui membeli rumah disini sudah belasan tahun bagian dari Kota Pontianak," ujarnya.

Sekarang tiba-tiba menurutnya masuk Kubu Raya dan petugas Coklit dari KPU Kubu Raya datang untuk melakukan pendataan.

Ibrahim menuturkan warga setempat tetap ingin menggunakan hak pilih di Kota Pontianak bukan di Kubu Raya.

Warga setempat disebutnya telah membuat tulisan dan ditempelkan di depan rumah, untuk menolak petugas KPU Kubu Raya melakukan Coklit.

Untuk Capai Eliminasi, Pemkot Pontianak Sebut Perlu Kolaborasi Bersama Penanggulangan TBC

"Kita akan tolak dengan tegas petugas KPU dari Kubu Raya kalau mereka datang untuk melakukan Coklit, kami disini merupakan warga Pontianak bukan Kubu Raya," ucap Ibrahim dengan nada tinggi.

Pernyataan tegas penolakan Coklit dari Petugas KPU Kubu Raya juga disampaikan Ketua RT03/RW23, Hidayatul Muslimin.

Dijelaskan nya tak satupun warga di RT-nya yang berjumlah 70an KK merupakan warga Kubu Raya, semua warga di sana merupakan warga Pontianak.

Dari awal tinggal di SBR 7, Hidayatul Muslimin menambahkan adalah wilayah Kota Pontianak dan secara administrasi dilayani Kota Pontianak.

Halaman
12

Berita Terkini