TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara bikin dan cetak e-KTP Digital bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat hanya dengan bermodalkan ponsel berbasis Smartphone Android.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengajak masyarakat untuk melakukan digitalisasi Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik menjadi KTP Digital melalui aplikasi.
Adapaun KTP Digital saat ini dikenal dengan sitilah IKD atau Identitas Kependudukan Digital.
Dalam proses penerapannya dilakukan secara bertahap dan tidak langsung menghapus fungsi KTP elektronik e-KTP.
IKD nantinya berbentuk informasi elektronik yang digunakan sebagai dokumen Data kependudukan.
Serta data balikan dalam aplikasi digital, melalui gawai dengan menampilkan data pribadi sebagai identitas seorang warga negara Indonesia.
• Kapan e-KTP Digital Resmi Diberlakukan?
Akan tetapi, untuk saat ini aplikasi IKD baru tersedia pada Play Store atau untuk pengguna ponsel pintar dengan sistem operasi Android dan sejenisnya.
Sedangkan bagi para pengguna ponsel iPhone dari Apple masih harus menunggu karena aplikasi IKD belum tersedia pada App Store.
KTP elektronik (e-KTP) pun tetap bisa digunakan bagi para penduduk yang tidak mempunyai ponsel pintar atau bagi kelompok lansia serta penduduk yang berada di daerah terpencil.
Cara unduh aplikasi IKD dan bikin serta Cetak KTP Digital
Cara dan prosedur pembuatan KTP Digital terdapat dalam unggahan akun media sosial resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berikut ini tahapan pembuatan KTP Digital:
- Pastikan Anda mempunyai ponsel pintar dengan sistem operasi dan jaringan internet yang memadai.
- Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store kemudian instal pada ponsel.
- Setelah terinstal sempurna, buka aplikasi dan klik 'daftar'.
- Isi NIK (nomor induk kependudukan), surel (email) dan nomor ponsel (HP) yang aktif pada ponsel pintar yang digunakan untuk mendaftarkan KTP digital.
- Setelah itu klik 'verifikasi data'.
- Pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto (selfie) tanpa menggunakan kacamata dan masker.
• Ini Alasan Mengapa Masyarakat Kini Wajib Punya KTP Digital
- Setelah tahapan pendaftara melalui ponsel pintar selesai dilakukan, pemohon harus mendatangi petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.
- Setelah melakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol 'aktivasi'.
- Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol 'aktifkan'.
- Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan PIN yang sudah didaftarkan.
- Aktivasi selesai.
Setelah seluruh tahapan dilakukan, maka KTP digital sudah sah dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan masing-masing penduduk.
KTP digital juga tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD yang diinstal pada ponsel.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News