- Isi NIK (nomor induk kependudukan), surel (email) dan nomor ponsel (HP) yang aktif pada ponsel pintar yang digunakan untuk mendaftarkan KTP digital.
- Setelah itu klik 'verifikasi data'.
- Pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto (selfie) tanpa menggunakan kacamata dan masker.
• Ini Alasan Mengapa Masyarakat Kini Wajib Punya KTP Digital
- Setelah tahapan pendaftara melalui ponsel pintar selesai dilakukan, pemohon harus mendatangi petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.
- Setelah melakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol 'aktivasi'.
- Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol 'aktifkan'.
- Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan PIN yang sudah didaftarkan.
- Aktivasi selesai.
Setelah seluruh tahapan dilakukan, maka KTP digital sudah sah dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan masing-masing penduduk.
KTP digital juga tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD yang diinstal pada ponsel.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News