Sementara kriteria Penerima Bansos PENA
1. Penerima Bansos aktif.
2. Setuju keluar dari bansos jika mendapatkan PENA.
3. Diprioritaskan usia 20 hingga 45 tahun.
4. Diprioritaskan dalam Kartu Keluarga tidak terdapat lansia dan disabilitas.
5. Diprioitaskan penerima RST (Rumah Sejahtera Terpadu) 2022 atau penerima Rutilahu 2021
6. Tidak harus punya rintisan usaha atau punya usaha lebih baik.
Besaran nominal yang akan diterima oleh KPM PENA ini yaitu Rp 5.500.000 untuk pereralatan usaha, dan Rp500.000 untuk bahan baku produksi.
Pemerintah mengharapkan lewat bantuan ini masyarakat bisa lebih maju lagi dalam usaha mereka dan tentunya hal itu akan mengurangi angka kemiskinan yang menjadi tujuan utama pemerintah, Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Terkait Bansos PENA Disini