Info Stimulus

Bansos Pahlawan Ekonomi Nusantara Memiliki Kriteria Apa Saja? Cek Nominal yang Diterima KPM Disini!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak kategori penerima Bansos Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), dan seputar informasi nominal yang akan diterima oleh KPM apbila terdaftar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-  Berikut merupakan katgeori usaha yang bisa mendapatkan Bansos PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional) akan menerima sebesar Rp 6 juta rupiah jika memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos.

Tujuannya pemerintah ingin menurunkan angka kemiskinan di Indonesia bagi KPM yang termasuk usia produktif dibawah 40 tahun. 

Pemerintah lewat Kementerian Sosial terus mengadakan berbagai program Bansos untuk membantu masyarakat, Salah satunya program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA).

Program PENA sendiri merupakan program pemerintah yang dicanangkan agar pemerintah bisa membantu masyrakat dalam mengembangkan usahama mereka.

Data KPM Usia Produktif Dihapus Sebagai Penerima PKH dan BPNT! Benarkah Bansos PENA Jadi Pengganti? 

Bansos ini menawarkan dukurngan penguatan usaha dan penguatan produksi bagi masyrakat pelaku usaha.

Berdasarkan syarat terbaru yang dikeluarkan oleh Kemensos, KPM muda atau KPM yang berusia dibawah 45 tahun akan mendapatkan kesempatan mencairkan Bansos PENA sebesar Rp 6 Juta Rupiah.

Pada 10 Februari kemarin, pendataan mengenai KPM untuk Bansos PENA ini sudah dilaksanakan oleh Kemensos dan semua data yang terkumpul sudah dikirim ke pusat.

Mensos Tri Rismaharini mengatakan bahwa akan mengurangi pemberian bantuan sosial kepada warga yang kurang mampu tetapi masih memiliki fisik yang kuat untuk bekerja.

Kalender 2023 Bansos Pemerintah Dianggarkan Sebesar Rp 470 Triliun, Cek Rincian Pembagiannya Disini!

Mensos Risma mengatakan bahwa pemerintah memberikan Bansos kepada masyatakat tapi setelah itu akan di apakan Bansos tersebut, apakah masyarakat yang disiknya kuat dan masih biasa bekerja akan mendapatkan bansos tanpa melakukan apapun.

Menteri Sosial mencoba untuk memberikan treatment pada masyarakat yang masih berada dalam usia kerja dan tentunya fisiknya masih kuat untuk bekerja agar masyarakat memiliki usaha mereka sendiri agar bisa terlepas dari jerat kemiskinan.

- Usaha makanan yang meliputi warung makan (termasuk bakso, mie, sate, nasi goreng, ayam geprek, dimsum, rujak), Catering, Frozen Food, Cilok, Kerupuk/Keripik/Rengginang, Kue/Jajanan/ Makanan Ringan, Warung Minuman.

- Usaha Kerajinan meliputi kerajinan jahit, anyaman, tusuk sate, kotak nasi/kue, batu bata, genteng, batako, meubel kayu, ulekan.

- Usaha pertanian meliputi tanaman hias, sayur, jamur, seledri, cabai, buah.

- Usaha perternakan meliputi ayam, bebek, burung, ikan.

- Usaha jasa meliputi took sembako, penjual sayuran, laundry, barbershop, sablon.

Kalender 2023 Bansos BPNT Diusulkan 78 Miliar, Simak Jadwal Pencairan Bansos Sembako Tahun ini!

Halaman
12

Berita Terkini