LHKASN Online 2023 Login siharka.menpan.go.id dengan NIP dan Password Lapor Harta Kekayaan PNS

Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapan batas akhir pelaporan LHKASN Online di SiHarka 2023?

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera login https://siharka.menpan.go.id untuk menyampaikan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) 2023.

Setiap pegawai atau PNS baik dilingkungan pemerintah daerah maupun dibawah naungan kementerian harus menyampaikan perkembangan harta kekayaan secara berkala.

Oleh sebab itu semua PNS harap tuk segera menyampaikan LHKASN Tahun Lapor 2023 melalui Siharka Online.

Perlu diketahui LHKASN Tahun Lapor 2023 merupakan Laporan Harta Kekayaan ASN yang diperoleh pada Tahun 2022.

Apa saja yang harus dilaporkan?

Baca juga: Batas Akhir Mengisi Siharka Online 2023 siharka.menpan.go.id dan Sanksi PNS Tidak Melaporkan LHKASN

Poin-poin yang dilaporkan terdiri dari harta yang bersangkutan beserta suami/istri dan anak yang masih menjadi tanggungannya meliputi harta kekayaannya sampai dengan 31 Desember 2022.

Selain itu penghasilan dan pengeluaran selama kurun waktu 1 Januari s/d 31 Desember 2022.

Setiap daerah atau kementerian biasanya mempunyai batas akhir yang berbeda-beda dalam pelaporan LHKASN.

Setelah Anda melaporkan harta kekayaan melalui Siharka Online maka dapat mencetak bukti dan menyerahkannya kembali pada inspektorat..

Tata cara pengisian LHKASN melalui SIHARKA:

  • Pegawai wajib lapor LHKASN menghubungi PIC masing-masing untuk mendapatkan password
  • Login ke aplikasi SIHARKA melalui web siharka.menpan.go.id menggunakan NIP dan password yang telah diberikan
  • Ubah password sesuai kehendak masing-masing
  • Isi laporan kekayaan sesuai formulir yang disediakan. Panduan tentang pengisian formulir dapat dilihat di https://siharka.menpan.go.id/dokumen/Panduan_SiHarka_sebagai_Pegawai.pdf
  • Untuk informasi lebih lanjut mengenai PIC, password baru, lupa password, serta reset password dapat langsung menghubungi Inspektorat

Baca juga: Apakah Semua Pegawai Wajib Mengisi LHKASN Online dan Siapa Saja yang Wajib Mengisi Siharka

Panduan Login siharka.menpan.go.id

1. Untuk login ke dalam aplikasi gunakan NIP/NRP/Username dan Password;

2. Masukan kode Captcha setelah mengisi kolom User ID dan Password;

3. Jika belum mendapatkan password, silahkan hubungi Inspektorat di masing-masing Instansi;

4. Jika mengalami gagal login untuk pertama kali, silahkan hubungi kembali Inspektorat di masing-masing Instansi;

Halaman
12

Berita Terkini