Batas Akhir Mengisi Siharka Online 2023 siharka.menpan.go.id dan Sanksi PNS Tidak Melaporkan LHKASN

Bagi And ayang sudah pernah mengisi maka langsung saja login siharka.menpan.go.id.

Editor: Syahroni
https://siharka.menpan.go.id
Login https://siharka.menpan.go.id pelaporan online harta kekayaan aparatur sipil negara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah tata cara pengisian Siharka Online untuk pelaporan harta kekayaan aparatur sipil negara.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) merupakan kegiatan rutin dan berkala dilangsungkan setiap tahunnya.

LHKASN menjadi sebauh kegiatan khusus untuk mencegah adanya tindakan korupsi oleh para pegawai maupun pejabat pemerintahan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, LHKASN dilangsungkan sejak awal tahun hingga akhir Maret.

Namun perlu diketahui bahwa setiap daerah mempunyai batasan waktu tersendiri dalam menentukan kapan terakhir pelaporan Siharka Online.

Bagi And ayang sudah pernah mengisi maka langsung saja login siharka.menpan.go.id.

Baca juga: Lapor Siharka Online 2023 Kapan Terakhir dan Apa Saja yang Dilaporkan LHKASN Pegawai Negeri

Setelah anda mengakses situs Siharka Online maka masukan NIP dan Password.

Jika Anda belum pernah masuk dan belum pernah mengetahui password untuk login maka mintalah pada inspektorat setempat.

Saat pengisian LHKASN, diminta memasukan jumlah harta kekayaan hingga sumber dari mana Anda mendapatkannya.

Termasuk honor-honor yang diterima.

Dasar dari pemberlakukan LHKASN adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Bagi Anda yang akan melaporkan harta kekayaan bisa login dengan mengakses website di alamat https://siharka.menpan.go.id

Kemudian, ASN dapat mengisi NIP, password lalu klik login.

Baca juga: Sanksi Tidak Lapor LHKASN Online Apa dan Login Siharka Online Lapor Harta Kekayaan Pegawai 2023

Bagi Anda yang tak melaporkan harta kekayaan bisa saja disanksi sesuai aturan yang ada:

Adapun sanksi hukuman disiplin sedang dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 3, yakni terdiri dari:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved