TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Informasi berikut berisi bagaimana cara mencairkan saldo pada BPJS Ketenagakerjaan namun hanya sebagian pada saat masih aktif bekerja.
Jika menerut aturan berlaku peserta dapat mencairkan JHT adalah pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 10 tahun.
Namun, Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja.
Adapun JHT yang dapat dicairkan yaitu saldo JHT sebagian maksimal sebesar 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah.
• Cara Cairkan Uang Pensiun Dengan Aplikasi JMO Dari Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Adapun semisalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mencairkan saldonya sebagian maka harus memenuhi syarat-syarat pengajuan klaim yang diperlukan.
Dikutip dari Kompas.com, Bahwa saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan berdasarkan persentase yaitu 10 persen hingga 30 persen.
Ketentuan tersebut berlaku untuk karyawan yang masih aktif bekerja dan minimal telah bekerja selama 10 tahun.
• Login Aplikasi JMO di HP Untuk Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Berikut ini beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan dan dilengkapi.
Berikut merupakan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10 persen, yaitu:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen untuk kepemilikan rumah.