Permainan Layang-layang di Pontianak Kembali Timbulkan Korban, Kerudung Robek Hingga Lukai Wajah

Penulis: Muhammad Firdaus
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan luka di wajah Nazyadia Awlia, korban benang permainan layang-layang di Pontianak. Ia menjelaskan, peristiwa terkena benang layang-layang tersebut terjadi pada Kamis sore, 16 Februari 2023 kemarin, tepatnya di Jl Tanjungpura, Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Permainan layang-layang kembali menimbulkan korban di Kota Pontianak.

Kali ini seorang mahasiswi IAIN Pontianak atas nama Nazyadia Awlia (22) harus mengalami luka di bagian wajahnya dan telunjuk tangannya akibat benang layang-layang.

Ia menjelaskan, peristiwa terkena benang layang-layang tersebut terjadi pada Kamis sore, 16 Februari 2023 kemarin, tepatnya di Jl Tanjungpura, Pontianak.

Dikatakannya, Kerudung yang Ia kenakan sampai robek, dan bahkan hampir mengenai matanya.

Beruntung, pada saat kejadian, dirinya menggunakan kacamata sehingga benang layang-layang tersebut tidak melukai matanya.

Baca juga: Sejumlah Warga Ngaku Resah Layang-Layang Liar Masih Marak di Kota Pontianak

"Kejadiaannya kemarin sore di Tanjung Pura saya bawa motor tiba-tiba kena tali kelayang ditengah jalan, terus kena tangan dan muka," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 17 Februari 2023.

"Kerudung saya sampe robek untungnya pake kacamata kemarin, kalo ndak ya bisa dibayangkan gimana," pungkasnya.

Lebih lanjut, Ia pun meminta kepada pihak berwajib untuk dapat memberikan sanksi tegas kepada para pemain layang-layang yang membahayakan pengguna jalan seperti pada peristiwa ini.

"Mohon lebih diperhatikan kepada pihak berwajib untuk memberikan sanksi tegas kepada orang-orang yang main layangan dipinggir jalan," ujarnya.

"Tidak hanya berupa teguran akan tetapi berupa sanksi pidana apabila memakan korban seperti saya ini," tegasnya.

Bahkan, ia juga meminta, kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila melihat ada yang bermain layang-layang di pinggir jalan raya seperti pada peristiwa ini.

Terlebih, sesuai dengan perda no 19 tahun 2021, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, permainan layang-layang adalah salah satu aktivitas yang dilarang di Kota Pontianak.

"Diharapkan juga kepada warga sekitar apabila melihat orang bermain layangan di pinggir jalan untuk segera melaporkan kepada pihak terkait demi keamanan dan kenyamanan bersama," tutupnya. (*)

Kasatpol PP Pontianak Tegaskan Sanksi Bermain Layang-layang hingga Rp500 Ribu

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkini