Seperti diketahui bahwa ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Jadi itu yang kita lakukan sekarang untuk membantu teman-teman koperasi,”pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Perijinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar, Resmiguno menambahkan melalui kegiatan ini agar dapat memberikan pemahaman tentang tata cara pengurusan izin melalui aplikasi OSS-RBA.