Fakta Chip E-KTP Tak Terdeteksi Sistem dan Disebut Palsu Ramai Dibahas, Kemendagri Buka Suara

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Fakta Chip E-KTP Tak Terdeteksi Sistem dan Disebut Palsu Ramai Dibahas, Kemendagri Buka Suara.

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi e-KTP yang rusak (jika ada) atau membawa bukti e-KTP yang rusak Surat pengantar dari kelurahan Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Cara ganti e-KTP offline:

- Membuat surat pengantar dari RT dan RW setempat, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

- Mendatangi kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya. Menunjukan surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP atau membawa e-KTP yang rusak, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

- Pihak kelurahan nantinya akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

- Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP.

- Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.

- Proses penggantian e-KTP sekitar 7 hari kerja.

Apabila sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini