TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap fakta Chip E-KTP tidak terdeteksi sistem dan terindikasi palsu kini ramai dibahas warganet.
Utas soal chip e-KTP yang tidak terbaca sistem dan diindikasikan palsu ramai diperbincangkan warganet Twitter.
Salah satu warganet yang mengaku e-KTP miliknya tidak terbaca oleh sistem adalah akun ini.
"Saya. Baru ketauan wktu scan verify di BCA & Cimb, ke dukcapil dibilangin klo cmn butuh 'dibuka dr sistemnya', oke sy ikutin. Tapi stelah 'terbuka' sy coba verify lg ke BCA & sm aja, di dukcapil sndiri gaada alat deteksi e-ktp ini chipnya berfungsi ngga," tulis akun tersebut.
Dalam utasnya, pengunggah mengatakan bahwa pihak Dukcapil juga sempat kebingungan mengapa chip yang tertanam di e-KTP tersebut tidak terbaca oleh sistem.
• Resmi! Beli MinyaKita Wajib KTP Sesuai Aturan Terbaru Penjualan Minyak Goreng Subsidi
Hal serupa juga dirasakan oleh warganet lainnya yang sempat menduga bahwa e-KTP milik temannya palsu karena chip tidak terbaca.
"Pernah jg anter kawan daftar kebank ktp dia yg masi fresh gakebaca2 discan ama cs ampe dikira palsu wkwkwk, diteslah pake punya gw yg ktpnya udh busuk alias gakebaca tulisannya eh bisa dong," terang warganet ini.
Lantas, benarkah chip e-KTP yang tidak terbaca menandakan e-KTP tersebut palsu?
Penjelasan Kemendagri
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengatakan, chip e-KTP yang tidak terbaca oleh sistem tidak serta merta menandakan bahwa e-KTP tersebut palsu.
Meskipun ada kemungkinan e-KTP itu palsu.
Zudan berkata, chip e-KTP yang tidak terbaca sistem bisa disebabkan oleh banyak faktor.
"Bisa jadi karena chip rusak, antena putus, card reader yang rusak, atau sidik jari penduduk yang ada masalah, atau memang palsu," kata Zudan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat 10 Februari 2023.
Oleh sebab itu, untuk memastikannya, pemilik e-KTP bisa memeriksakannya ke Dukcapil setempat.
"Banyak faktor yang harus dilihat, dicek," imbuhnya.
• Berikut Syarat Perbarui dan Ganti KTP Rusak