Fakta Chip E-KTP Tak Terdeteksi Sistem dan Disebut Palsu Ramai Dibahas, Kemendagri Buka Suara

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Fakta Chip E-KTP Tak Terdeteksi Sistem dan Disebut Palsu Ramai Dibahas, Kemendagri Buka Suara.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap fakta Chip E-KTP tidak terdeteksi sistem dan terindikasi palsu kini ramai dibahas warganet.

Utas soal chip e-KTP yang tidak terbaca sistem dan diindikasikan palsu ramai diperbincangkan warganet Twitter.

Salah satu warganet yang mengaku e-KTP miliknya tidak terbaca oleh sistem adalah akun ini.

"Saya. Baru ketauan wktu scan verify di BCA & Cimb, ke dukcapil dibilangin klo cmn butuh 'dibuka dr sistemnya', oke sy ikutin. Tapi stelah 'terbuka' sy coba verify lg ke BCA & sm aja, di dukcapil sndiri gaada alat deteksi e-ktp ini chipnya berfungsi ngga," tulis akun tersebut.

Dalam utasnya, pengunggah mengatakan bahwa pihak Dukcapil juga sempat kebingungan mengapa chip yang tertanam di e-KTP tersebut tidak terbaca oleh sistem.

Resmi! Beli MinyaKita Wajib KTP Sesuai Aturan Terbaru Penjualan Minyak Goreng Subsidi

Hal serupa juga dirasakan oleh warganet lainnya yang sempat menduga bahwa e-KTP milik temannya palsu karena chip tidak terbaca.

"Pernah jg anter kawan daftar kebank ktp dia yg masi fresh gakebaca2 discan ama cs ampe dikira palsu wkwkwk, diteslah pake punya gw yg ktpnya udh busuk alias gakebaca tulisannya eh bisa dong," terang warganet ini.

Lantas, benarkah chip e-KTP yang tidak terbaca menandakan e-KTP tersebut palsu?

Penjelasan Kemendagri

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah mengatakan, chip e-KTP yang tidak terbaca oleh sistem tidak serta merta menandakan bahwa e-KTP tersebut palsu.

Meskipun ada kemungkinan e-KTP itu palsu.

Zudan berkata, chip e-KTP yang tidak terbaca sistem bisa disebabkan oleh banyak faktor.

"Bisa jadi karena chip rusak, antena putus, card reader yang rusak, atau sidik jari penduduk yang ada masalah, atau memang palsu," kata Zudan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat 10 Februari 2023.

Oleh sebab itu, untuk memastikannya, pemilik e-KTP bisa memeriksakannya ke Dukcapil setempat.

"Banyak faktor yang harus dilihat, dicek," imbuhnya.

Berikut Syarat Perbarui dan Ganti KTP Rusak

E-KTP bisa ditukar

Adapun jika e-KTP tidak terbaca oleh sistem, Zudan memastikan bahwa tanda pengenal itu bisa ditukar dengan yang baru.

"Ditukar bila ktp-nya rusak," terang Zudan.

Hal itu juga dilakukan oleh pengunggah utas di atas. Warganet itu mengaku bahwa dirinya akhirnya meminta e-KTP yang baru.

"Ujungnya saya jelasin pake bahasa yang amat sangat jelas sekali, smpe petugasnya jg bingung sndiri kok chipnya gabisa kebaca datanya, smpe akhirnya diganti lah ktp baru yg cmn 3hr jadi," ungkapnya.

Dalam utas tersebut, pengunggah juga memberikan tips bagi warganet lain untuk memastikan apakah chip e-KTP mereka terbaca atau tidak.

"Btw, e-ktp kita bisa di-scan di NFC, bisa dicobaa buat yg mau tau berfungsi/tidaknyaa," tandas dia.

Cara ganti e-KTP yang rusak

Berikut cara mengganti e-KTP yang rusak dan tidak terbaca oleh sistem:

1. Cara ganti e-KTP secara online

- Mengunjungi situs Dukcapil setempat. Biasanya akan informasi mengenai aplikasi berbasis daring yang bisa melayani pendaftaran ganti KTP yang baru yang bisa diunduh di Play Store/App Store

- Pastikan Dukcapil setempat sudah terdapat layanan berbasis online Isi formulir dan data diri yang diperlukan Jika pengajuan sudah selesai, permohonan penggantian e-KTP yang rusak akan diproses oleh petugas Ambil e-KTP baru di kantor Dukcapil setempat.

Selain KTP, Kini Ada Aturan Baru Beli MinyaKita hingga Jumlah Pasokan saat Puasa Ramadhan

2. Cara ganti e-KTP secara offline

Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut syarat dan cara mengganti e-KTP yang rusak secara offline:

Syarat dokumen

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi e-KTP yang rusak (jika ada) atau membawa bukti e-KTP yang rusak Surat pengantar dari kelurahan Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

Cara ganti e-KTP offline:

- Membuat surat pengantar dari RT dan RW setempat, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

- Mendatangi kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya. Menunjukan surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP atau membawa e-KTP yang rusak, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

- Pihak kelurahan nantinya akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

- Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP.

- Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.

- Proses penggantian e-KTP sekitar 7 hari kerja.

Apabila sudah jadi, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini