TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono minta pemkot terapkan kebijakan pelampiran pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam setiap pelayanan administratif di lingkungan Pemkot Pontianak.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan realisasi pendapatan (PBB) Kota Pontianak pada tahun 2023 ini.
Dikatakan Mujiono sebelumnya, realisasi pendapatan PBB Kota Pontianak tahun 2022 hanya mencapai Rp 33 M, jauh dari target yang ditetapkan yakni Rp 45 M.
"Sehingga memang kita minta disetiap layanan administrasi harus melampirkan pelunasan PBB. Kenapa kebijakan ini kita lakukan? satu, karena pajak ini kan merupakan kewajiban masyarakat. Kedua, terkait dengan capaian PBB. Ketiga, nilainya kan ndak begitu besar," ujarnya. Jumat, 10 Februari 20023.
"Nah ini yang kita dorong, melalui BKD, Pak Wali sudah keluarkan surat edaran terkait semua administrasi di pemerintah kota itu harus melampirkan pelunasan PBB," tegasnya.
Baca juga: Bapemperda DPRD Kota Pontianak : Perda Penyelenggaraan Toleransi Penting namun Tidak Urgen
Ia menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan dinas-dinas terkait untuk membicarakan usulan kebijakan ini.
"Termasuk, kita sudah menjadwalkan dengan dinas pendidikan, dengan kemenag, untuk kegiatan KUA, nikah, ngurus cerai. Pokoknya semuanya, termasuk anak sekolah nanti, kita minta lampirannya adalah pelunasan PBB," ucapnya.
"Termasuk begini, hibah yang diberikan kepada masyarakat kepada organisasi, semua pengurusnya harus melampirkan PBB."
"Termasuk pencairan TPP (tambahan penghasilan pegawai) oleh pegawai itu harus lampirkan pelunasan PBB, termasuklah proses untuk kenaikan pangkat apa semuanya, harus melampirkan pelunasan PBB," bebernya.
Namun demikian, ia menjelaskan, akan ada beberapa pengecualian terhadap berlakunya kebijakan ini nantinya.
Misalnya, kepada masyarakat yang kurang mampu, atau sedang terkena musibah, maka pelayanan administratif terhadapnya tidak diharuskan melampirkan pelunasan PBB.
"Ada pengecualian, misalnya mereka yang penghasilannya semata-mata dari pensiun saja, kemudian ada misalnya masyarakat yang mengalami penyakit, musibah kebakaran dan sebagainya. Itu nanti, diminta lampiran surat keterangan tidak mampu dari RT," ujarnya.
Lebih lanjut, Mujiono menegaskan, kebijakan ini harus dilakukan. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya pemaksimalan pendapatan daerah melalui PBB ini.
Menurutnya, dengan membayar pajak dalam hal ini adalah PBB, maka pembangunan di Kota Pontianak akan maksimal dan manfaatnya akan dirasakan kembali oleh masyarakat.
"Kenapa ini harus kita lakukan, karena pajak ini kan memang kewajiban kita sebagai masyarakat Kota Pontianak. Kalau tidak kita dorong seperti ini, khawatir begini, masyarakat tidak bayar PBB, memang ndak besar, tapi kalau sampai 10 tahun itu kan jadi beban bagi mereka, karena namanya kewajiban kan harus dibayar," tuturnya.