1. WNI dan masuk dalam kategori masyarakat prasejahtera.
2. Dokumen lengkap Kartu Keluarga dan KTP.
3. Terdata di DTKS Kemensos.
Jika merasa memenuhi kriteria di atas, maka Anda berhak terdaftar sebagai penerima PKH tahun 2023 maka.
Nah, itulah jadwal pencairan Bansos PKH tahun Kalender 2023 beserta syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi bagian dari penerimanya. (*)
Cek Berita dan Artikel Terkait Kalender 2023 Disini