TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menetapkan pemilihan calon legislatif Kabupaten Sambas dengan daerah 7 daerah pemilihan ( Dapil ).
Dapil ini diputuskan bertambah dari Pileg sebelumnya yang hanya 5 dapil.
Daerah pemilihan tersebut yakni dapil Sambas 1 Kecamatan Sambas, Subah dan Sajad dengan alokasi 7 kursi.
Dapil Sambas 2 Kecamatan Tebas dan Sebawi dengan alokasi 7 kursi.
Dapil Sambas 3 yakni Kecamatan Selakau, Selakau Timur dan Salatiga dengan jatah 5 kursi.
Dapil Sambas 4 untuk Kecamatan Pemangkat dan Semparuk jatah 6 kursi.
Selanjutnya Dapil Sambas 5 untuk Kecamatan Jawai, Tekarang dan Jawai Selatan dengan jatah 6 kursi. Dapil Sambas 6 untuk Kecamatan Teluk Keramat dan Tangaran dengan jatah 7 kursi.
Baca juga: Tok, KPU RI Tetapkan Pemilu Legislatif 2024 di Sambas 7 Dapil
Kemudian Dapil 7 dengan jatah 7 kursi untuk Kecamatan Sejangkung, Paloh, Sajingan Besar dan Galing.
Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi mengatakan, tidak ada kewenangan sebagai KPU di tingkat kabupaten dalam menetapkan dapil akan tetapi mutlak ditetapkan KPU pusat.
"Yang sekarang menjadi tujuh dapil itu mutlak kewenangan dari KPU RI," kata Sudarmi Rabu 8 Februari 2023.
Sudarmi berharap, kedepanya dengan ditetapkan 7 dapil tersebut partisipasi masyarakat dalam mensukseskan pemilu legislatif 2024, diharapkan semangkin bertambah.
"Harapannya dengan ditetapkannya tujuh dapil, masyarakat lebih meningkat partisipasi pada 2024 nanti, artinya minat masyarakat untuk menjadi peserta meningkat maupun calon yang ingin berpartisipasi," ujarnya.
Bahkan juga ia katakan, pihak yang ingin menjadi anggota DPRD Sambas yang selama ini belum berkesempatan mengalami peningkatan.
"Tidak hanya itu pembangunan juga nantinya diharapkan mengalami peningkatan," jelasnya. (*)
• Pemkab Sambas: Rp2 Miliar Berputar Selama CGM Pemangkat hingga Sedot Turis Asing
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News