Tok, KPU RI Tetapkan Pemilu Legislatif 2024 di Sambas 7 Dapil

Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan perpecahan dapil dari lima menjadi tujuh dapil tersebut sudah menjadi keputusan KPU RI.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi saat menghadiri Jumat Curhat pada Jumat 3 Februari 2023 di Warung Kopi Rennis Jalan Panji Anom Sambas Kabupaten Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Pemilu Legislatif 2024 untuk memilih anggota DPRD Kabupaten Sambas dengan tujuh daerah pemilihan (Dapil), Rabu 7 Februari 2023.

Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan perpecahan Dapil dari lima menjadi tujuh Dapil tersebut sudah menjadi keputusan KPU RI.

"Ya, persoalan perpecahan dapil dan alokasi kursi di Kabupaten Sambas itu mau ditetapkan menjadi lima atau tujuh Dapil itu merupakan keputusan dan kewenangan dari KPU RI, bahan dan analisis yang kita berikan itu juga menjadi pertimbangan untuk KPU RI dalam menetapkan," kata Sudarmi, Rabu, 7 Februari 2023.

Sudarmi mengatakan penetapan 7 Dapil Pemilu Legislatif tahun 2024 memenuhi prinsip penyusunan dan penataan Dapil.

"Pada intinya mau ditetapkan lima atau enam dapil itu bisa dipakai karena kedua-duanya memenuhi tujuh prinsip penyusunan dan penataan Dapil," imbuhnya.

Baca juga: Ngobrol Pemilu, Kapolres Sambas Gelar Jumat Curhat Bersama KPU, Kajari dan Kesbangpol Sambas

Baca juga: Gandeng KPU Sambas Gelar Jumat Curhat, Kapolres Sambas Sinergi Jaga Kamtibmas Pemilu 2024

Sudarmi mengatakan penataan alokasi kursi dan Dapil sebelumnya telah selesai di tingkat Kabupaten Sambas kemudian ditetapkan oleh KPU RI.

"Usulan yang baru wajib kita buat dengan tujuh Dapil, kemudian dua usulan KPU Kabupaten sudah melalui mekanisme uji publik, hasilnya sudah kita sampaikan termasuk usulan masyarakat terkait dengan delapan Dapil juga telah kita masukkan, pada prinsipnya yang KPU usulkan itu kedua-duanya memenuhi prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi," ucapnya.

Dia menegaskan hasil uji publik yang dilakukan banyak masyarakat menyetujui untuk penambahan menjadi tujuh Dapil di Kabupaten Sambas.

"Dari hasil uji publik masyarakat juga menyetujui usulan yang di sampaikan oleh KPU Kabupaten, pada intinya menolak dan menyetujui dari masyarakat itukan hak mereka, artinya pertimbangan menyetujui ataupun tidak menyetujui itu sudah kami sampaikan," ujarnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved