8.Meninjau kinerja penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya dan membuat laporan tentang hasil evaluasinya;
9.Menyebarluaskan informasi tentang bagaimana Pemilu akan dilaksanakan dan peran PPS kepada masyarakat;
10.Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
11.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Tahapan Pemilu 2024 Lengkap Jadwal Putaran Pertama dan Kedua Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022
Sedangkan Wewenang PPS, dikutip dari infopemilu.go.id adalah sebagai berikut:
Berikut ini adalah wewenang PPS yang harus anda ketahui :
*Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
* Mengangkat Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih);
* Menentukan keputusan hasil perbaikan data pemilih sementara menjadi data pemilih tetap;
* Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan aturan yang berlaku;
* Menjalankan kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Itu tadi tahapan Pemilu 2024 dan informasi mengenai Panitia Pemungutan Suara (PPS), Semoga bermanfaat. (*)
Simak Berita dan Artikel Tahapan Pemilu 2024 Disini