TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk saat ini cara beli BBM Subsidi masih bisa tanpa harus menggunakan QR Code MyPertamina.
Hanya saja untuk jumlah kuotanya dibatas tidak seperti pelanggan yang sudah terdaftar dan memiliki QR Code MyPertamina
Berikut cara yang bisa dilakukan bagi warga yang ingin membeli BBM Subsidi jenis Solar.
Mulai Februari 2023 ini pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) mulai mengimplementasikan uji coba penggunaan QR Code melalui MyPertamina.
Adapun tujuannya untuk mengendalikan distribusi Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi.
• Terbaru Harga BBM Hari Ini Seluruh Wilayah Indonesia, Cek Beda Harga di SPBU Subsidi Pemerintah
Hal itu diungkap oleh Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan.
"Sekarang kami sudah mulai menerapkan transaksinya itu, khususnya untuk JBT (jenis bahan bakar tertentu) solar bersubsidi dengan QR Code," ujarnya melalui siaran pers Senin 6 Februari 2023.
Sebelumnya kami baru mulai mewajibkan untuk mendaftar kemudian kita verifikasi lalu mendapatkan QR Code," kata
Eko mengimbau agar pengguna kendaraan berbahan bakar solar untuk mendaftarkan kendaraannya melalui https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Setelah mendaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code setelah mendaftarkan kendaraan mereka, dan nantinya, QR Code ini akan digunakan pada saat membeli BBM bersubsidi jenis solar.
Eko mengatakan, karena saat ini masih uji coba implementasi QR Code, masyarkat yang belum memiliki QR Code tetap dapat membeli BBM dan tetap dilayani saat datang ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Apakah kalau tidak mendaftar lalu tidak dilayani? Masih. Karena saat ini masih uji coba," ujarnya.
"Jadi jangan mengira, gara-gara belum punya QR Code lalu tidak bisa beli solar bersubsidi. Masih bisa. Cuma kuotanya dibatasi. Saat ini, dalam masa uji coba, transaksi tidak dengan QR Code hanya dapat membeli 20 liter per-hari," imbuh Eko.
Dalam aturan pengendalian BBM bersubsidi jenis solar, kendaraan pribadi mendapat kuota 60 liter per hari.
Kendaraan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang mendapat kuota 80 liter perhari, sementara kendaraan untuk angkutan barang dan penumpang lebih dari 6 rodanya mendapat jatah 200 liter perhari.