Irto mengatakan bahwa kuota solar sudah diatur dalam Keputusan BPH Migas No. 04/ P3BJT/BPHMIGAS/KOM/2020.
Berikut kuota pembelian solar:
- Kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari
- Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari
- Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari.
Dalam hal ini, Pertamina membatasi kuota pembelian solar sebanyak 20 liter per hari bagi kendaraan yang belum mendaftar di MyPertamuna.
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News