Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif Karena Telat Bayar Iuran Via Mobile JKN

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggunaan Mobile JKN-Berikut cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sempat tidak aktif dikarenakan telat membayar iuran perbulannya, Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN maka kepesertaan BPJS bisa diaktifkan kembali secara online.

* Pilih saluran pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki.

* BPJS Kesehatan memberi informasi seputar pendaftaran rekening autodebet. Ceklis 'Saya Setuju', lalu klik 'Selanjutnya'

* Isi data yang diminta, seperti nomor kartu BPJS, nama, nomor rekening, dan nomor handphone, lalu klik 'Daftar Autodebet'

* Lakukan pembayaran, jika sudah selesai klik 'Selanjutnya'

* Pilih jenis kelas yang diinginkan, lalu ceklis 'Setuju' dan 'Selanjutnya'

* BPJS Kesehatan memberi informasi seputar pengaktifan kembali kepesertaan, lalu klik 'Setuju' dan 'Selanjutnya'

* BPJS Kesehatan memberikan kode verifikasi ke nomor handphone, lalu masukkan kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN dan klik 'Verifikasi'

* Pengaktifan kembali selesai.

Mobile JKN Bantu Pengecekan Kepesertaan Tanpa Harus ke Kantor BPJS Kesehatan

Selain untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan akibat telat membayar iuran, ada beberapa manfaat lainnya yang bisa diperoleh dengan penggunaan aplikasi Mobile JKN yakni, mengetahui besaran iuran perbulan, cara pindah faskes BPJS Kesehatan saat berobat, sekaligus klaim biaya pembelian obat dan lain-lain. 

Sebagai informasi tambahan mengenai pentingnya bergabung di BPJS Kesehatan, Perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan dengan kepertaan PBI ditahun 2023 telah menjadi syarat untuk menerima Bansos dari pemerintah.

Nah, Dengan aplikasi Mobile JKN maka peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya dengan kepesertaan PPU kini bisa memindahkan status kepersertaannya menjadi PBI, Apabila memenuhi persyaratan. 

Demikian infromasi seputar cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif dikarenakan sering telat membayar iuran secara online dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Dikases Di Google News

Berita Terkini