TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Menjadi peserta BPJS Kesehatan tentu banyak memberikan manfaat bagi pemiliknya, Dengan memiliki BPJS Kesehatan maka pesertanya berhak mendapatkan pelayanan secara gratis, Namun memiliki kewajiban untuk membayar iuran disetiap bulan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa terhenti atau tidak aktif jika peserta telat bayar iuran sampai berbulan-bulan.
Akan tetapi peserta bisa mengaktifkannya kembali dengan cara online, Tentu saja ini akan mempermudah tanpa si pemilik harus mengurusnya dengan mendatangi kantor BPJS terdekat.
Apabila BPJS Kesehatan kembali diaktifkan maka peserta nantinya akan bisa lagi menikmati layanan dari asuransi negara.
• Catat! Inilah Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung Pengobatannya Oleh BPJS Kesehatan
Untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online terdapat beberapa cara, Akan tetapi pada artikel ini kami memberikan saran agar pengguna mengakses aplikasi Mobile JKN.
Pasalnya aplikasi Mobile JKN kini mudah diakses dan mengingat hampir semua orang telah memiliki ponsel berbasi Android.
Untuk itu bagi peserta BPSJ Kesehatan tinggal mendownload aplikasi Mobile JKN di Google Play Store.
Jika Anda belum memiliki aplikasi ini, maka sebaiknya segera mengunduh terlebih dahulu di ponsel. Setelah itu, buat akun kepesertaan di aplikasi tersebut sesuai data diri masing-masing.
• Bagaimana Ajukan Rujukan Online Berobat BPJS Kesehatan? Berikut Daftar Rikkes Online Via Mobile JKN!
Setelah berhasil mengunduh dan memasang aplikasi Mobile JKN di smartphone, Maka simak cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online dengan langkah-langkah berikut, Dikutip dari Mobile JKN BPJS Kesehatan:
* Buka aplikasi Mobile JKN
* Isi identitas diri seperti nomor kartu dan password serta kode captcha untuk verifikasi
* Klik menu 'Peserta'
* Klik 'Status Kepesertaan'
* Klik 'Segmen Peserta'
* Ubah segmen peserta, misalnya dari pegawai swasta ke pekerja mandiri, lalu klik 'Selanjutnya'