Setiap hari Senin-Kamis pelayanan SIM Keliling akan dimulai pada pukul 09.00-12.00 WIB
Sedangkan hari Jumat akan dimulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Di hari Sabtu pelayanan SIM Keliling akan mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
Baca juga: Cara Perpanjangan SIM C Dengan Aplikasi SINAR POLRI
Pada gerai SIM Keliling juga akan memfasilitasi layanan Kepolisian berupa Laporan Kehilangan Surat Penting dan Perpanjangan Masa Aktif SKCK.
Sejalan dengan diberlakukannya Tilang Elektronik maka, Setiap pengendara kendaraan bermotor ada baiknya mengetahui berapa besaran atau nominal yang dikenakan kepada pelanggar lalu lintas
Berikut beberapa jenis pelanggaran yang kerap terjadi dan menyebabkan pengemudi kendsaraan biasanya
Besaran Denda Tilang ETLE
Jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE sejatinya terbatas, namun acuan dendanya tak berbeda dari tilang manual, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut kami rangkum daftar lengkapnya.
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
2. Tidak memakai sabuk keselamatan: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel: denda Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan.
4. Melanggar batas kecepatan: denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.
• 8 Daftar Jenis Pelanggaran yang Dikenakan ETLE Beserta Denda Paling Murah Hingga Kurungan!
5. Tidak mengenakan helm: denda Rp 250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.
6. Berkendara lawan arus: denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.