7. Bonceng lebih dari dua orang: denda tilang Rp 250 ribu atau kurungan dua bulan.
8. Tidak menyalakan lampu motor siang hari: denda tilang Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari.
Demikian informasi jadwak Samsat Keliling dan SIM Keliling Pontianak yang kami sandingkan dengan besaran denda yang akan dikenakan pada kendaraan yang terkena Pelanggaran Tilang ELektronik. Semoga bermanfaat. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News