TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Simak informasi mengenai perawatan untuk perkembangan anak dengan fasilitas BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi terbaru bahwa peserta BPJS Kesehatan tahun 2023 dapat mengajukan terapi bagi perkembangan anak serta mengkalim biaya Berobat.
Nah, Untuk mengakses program tersebut peserta akan perlu memenuhi syarat dan prosedur yang benar.
Program terapi untuk tumbuh kembang anak ini berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan yang ada di Indonesia termasuk bagi WNI dan WNA yang minimal dalam waktu 6 bulan telah berdomisili di tanah air.
• Sah! Rincian Besaran Iuran Resmi BPJS Kesehatan Tahun 2023 Sesuai Jenis Kepesertaan
Menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 BPJS Kesehatan berfungsi untuk memberikan jaminan kesehatan.
Seluruh masyarakat dan WNA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan wajib memiliki BPJS Kesehatan.
Program BPJS Kesehatan menanggung sejumlah daftar pengobatan dan perawatan berbagai penyakit termasuk untuk biaya perawatan dan tumbuh kembang setiap anak.
Bagi orang tua dengan anak yang memerlukan terapi tumbuh kembang ternyata bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Perlu diketahui gangguan tumbuh kembang anak di antaranya:
- Keterlambatan bicara
- Gangguan perkembangan motorik
- Retardasi mental
- Gangguan pemusatan perhatian dan sebagainya.
• Apakah Pendarahan Otak Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek 20 Penyakit Ini yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Persyaratan yang harus disiapkan untuk menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan pada terapi tumbuh kembang anak:
1. Usia maksimal 14 tahun.