Cara Klaim Perawatan Untuk Anak Via BPJS Kesehatan Untuk WNI dan WNA Minimal 6 Bulan Di Indonesia

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggunaan BPJS Kesehatan untuk perawatan anak-Berikut ini cara klaim biaya pertumbuhan anak dengan menggunakan BPJS Kesehatan yang berlaku untuk seluruh anak di Indonesia termasuk bagi WNI yang telah berdomisili di Indonesia selama 6 bulan. Artikel ini juga kami lengkapi dengan persyaratan yang perlu dipersiapkan.

2. KTP asli orang tua beserta fotokopi.

3. Kartu BPJS Kesehatan anak dan fotokopi.

4. Kartu Keluarga asli serta fotokopi.

5. Surat rujukan program terapi.

6. Surat Eligibilitas Peserta (SEP).

7. Kartu berobat.

Prosedur Agar Berobat di Dokter Spesialis Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftar Penyakitnya!

Prosedur terapi tumbuh kembang anak menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan:

Melakukan konsultasi dengan dokter spesialis anak terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Setelah konsultasi, dokter akan memberi rujukan pada dokter yang menangani fisioterapi.

Di sini, orang tua atau pendamping dimintai informasi lengkap mengenai gangguan tumbuh kembang yang terjadi pada anak.

Jika anak terindikasi alami gangguan tumbuh kembang dan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tak bisa menangani, maka dirujuk ke rumah sakit atau klinik tumbuh kembang anak, dalam hal ini faskes tingkat dua.

Demikianlah informasi mengenai pengunaan BPJS Kesehatan dalam mengakses biaya pengobatan dan pertumbuhan anak di Indonesia. Semoga membantu. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Sumber: BPJS Kesehatan RI

Berita Terkini