- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan, Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca juga: Sosialisasikan ETLE di Tribun Pontianak, Ini Yang Disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalbar
Batas waktu terakhir melakukan pembayaran denda selama 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Jika pembayaran gagal dilakukan, maka STNK akan terblokir sementara.
Pelaku pelanggaran lalu lintas juga bisa memilih untuk menghadiri sidang.
Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi dan e-mail terkait tanggal dan lokasi pengadilan.
Anda juga akan memperoleh SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.
Apabila melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, maka tidak perlu datang ke sidang. Semoga membantu. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News