Kalender 2023 Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II dan III Bulan Januari 2023

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023-Simak daftar Iuran BPJS Kesehatan yang akan dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan pada Januari Kalender 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Simak informasi terikait daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru kelas I, II, dan III, berlaku 1 Januari pada Kalender 2023.

Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III yang menjadi pertanyaan banyak orang menjelang Januari pada Kalender 2023.

Penyesuaian daftar iuran BPJS kesehatan terbaru kelas I, II, dan III sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Implementasi kelas standar BPJS Kesehatan ini rencananya akan terlaksana penuh di setiap rumah sakit pada tahun 2024 mendatang.

Kalender 2023 Iuran BPJS Kesehatan Non PBI dan Program BPJS Sepanjang Kalender 2023!

Artinya besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini belum ada perubahan, meski pemerintah mulai menguji penerapan kelas standar di beberapa rumah sakit.

Untuk besaran iuran BPJS Kesehatan belum berubah, karena penerapan kelas standar hingga saat ini masih dalam masa uji coba di sebagian rumah sakit. 

Untuk tahun Kalender 2023 diketahui Iuran kelas standar BPJS Kesehatan akan meniadakan kelas I, II, dan III sehingga besaran Iuran yang berlaku bersifat tunggal atau sama.

Sedangkan, untuk fasilitas Rawat Inap yang didapat setiap pasien akan diratakan.

Untuk saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Terima Bansos 2023, Berikut Daftar Bansos yang Diberikan Melalui BPJS!

Perubahan yang kedua dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan.

Berikut adalah daftar iuran BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III yang masih berlaku saat ini:

Kelas I: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar Iuran sebesar Rp150 ribu per orang untuk perbulannya.

Kelas II: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar Iuran sebesar Rp100 ribu per orang untuk per bulannya.

Kelas III: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar Iuran sebesar Rp35 ribu per orang untuk per bulannya.

Untuk besaran iuran kelas III, sebenarnya Rp42 ribu per bulannya.

Akan tetapi, kelas III mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7 ribu, sehingga menjadi Rp35 ribu.

Berikut Fasilitas dan Pelayanan Obat BPJS Kesehatan Untuk perawatan dan pelayanan obat-obatan bagi peserta BPJS Kesehatan tetap sama.

Pelayanannya disama-ratakan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

 Jadi, setiap peserta BPJS Kesehatan yang aktif berhak mendapat pelayanan kesehatan dari faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanannya mencakup konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, atau bukan formularium nasional.

Baca juga: Cara Mudah Download dan Cetak Kartu BPJS Kesehatan di Hanphone!

Setiap peserta BPJS kesehatan juga berhak mendapat perawatan ambulans, gawat darurat, kamar perawatan dan tindakan penunjang kesehatan lainnya.

Meski penerapan kelas standar belum merata, namun iuran BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III di tahun 2022 masih berlaku sesuai kebijakan sebelumnya.

Untuk fasilitas Rawat Inap bagi setiap peserta BPJS Kesehatan juga masih mengikuti standar kelas yang sebelumnya.

Kelas I, masih mendapat ruang Rawat Inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 orang di satu ruangan.

Kelas II, mendapat ruang Rawat Inap dengan jumlah paling sedikit 3-5 orang di satu ruangan.

Sedangkan untuk kelas III, masih mendapat ruang Rawat Inap dengan jumlah paling sedikit 4-6 orang di dalam satu ruangan.

Itulah seputar Iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada Januari Kalender 2023, Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Berita Terkini